Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition, Apa Itu Sistem Tilang Poin?

Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition, Apa Itu Sistem Tilang Poin?

Korlantas Polri luncurkan ETLE Face Recognition yang menggunakan sistem tilang poin.-Humas Polri-

Pelanggaran Tilang 5 Poin meliputi:

BACA JUGA: Evolusi Alat Hitung dari Zaman Kuno Sampai Zaman Modern, Ternyata Bukan Hanya Sempoa!

- Pasal 281 Juncto Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM

- Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi

- Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

- Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan

- Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas

- Pasal 296 Juncto Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta

- Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: