Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition, Apa Itu Sistem Tilang Poin?
Korlantas Polri luncurkan ETLE Face Recognition yang menggunakan sistem tilang poin.-Humas Polri-
Pelanggaran Tilang 5 Poin meliputi:
BACA JUGA: Evolusi Alat Hitung dari Zaman Kuno Sampai Zaman Modern, Ternyata Bukan Hanya Sempoa!
- Pasal 281 Juncto Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM
- Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi
- Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
- Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan
- Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas
- Pasal 296 Juncto Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta
- Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: