Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition, Apa Itu Sistem Tilang Poin?

Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition, Apa Itu Sistem Tilang Poin?

Korlantas Polri luncurkan ETLE Face Recognition yang menggunakan sistem tilang poin.-Humas Polri-

- Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

- Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

- Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

- Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

- Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

- Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

- Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

BACA JUGA: TERUNGKAP Kunci Keberhasilan Bojan Hodak Sebagai Pelatih Terbaik Liga 1 2023/2024, Pantas Persib Bandung Juara

- Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

- Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

- Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Pelanggaran Tilang 3 Poin meliputi:

- Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan

- Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai

- Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: