Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition, Apa Itu Sistem Tilang Poin?
Korlantas Polri luncurkan ETLE Face Recognition yang menggunakan sistem tilang poin.-Humas Polri-
- Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
- Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
- Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
- Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
- Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
- Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
- Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
- Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Pelanggaran Tilang 3 Poin meliputi:
- Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan
- Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai
- Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: