Pembelian Gas Elpiji 3 Kilogram Wajib Pakai KTP Sudah Berlaku di Kabupaten Pangandaran
Tumpukan gas elpiji 3 kilogram di salah satu agen Pangandaran, Rabu 5 Juni 2024. deni nurdiansah / radar tasikmalaya--
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Beberapa agen gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Pangandaran kini mewajibkan pembeli menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian gas Elpiji 3 kilogram.
Salah seorang agen gas Elpiji di Pangandaran, Suwarto, mengatakan bahwa aturan tersebut mulai diberlakukan minggu lalu.
"Saya sudah menerima edaran mengenai penyertaan KTP tersebut, dan sekarang sudah diberlakukan," paparnya kepada Radar Tasikmalaya saat ditemui di rumahnya, Rabu 5 Juni 2024.
Menurut Suwarto, pendaftaran KTP sebagai syarat pembelian bisa dilakukan di pangkalan.
BACA JUGA:Pemeliharaan Hutan Kota di Kabupaten Garut Idealnya Perlu Anggaran Rp 1 Miliar
"Jika sudah terdaftar, pembeli bisa membeli di agen manapun. Nanti akan dicek," terangnya.
Ia mengakui bahwa saat ini masyarakat masih kesulitan jika diminta KTP sebagai syarat untuk pembelian Elpiji 3 kilogram.
"Mungkin butuh waktu, karena sekarang jujur saja, masih sulit," tambahnya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnida, mengatakan bahwa syarat KTP untuk pembelian tabung gas Elpiji 3 kilogram sesuai dengan surat edaran Kementerian ESDM Nomor 6.E/MG.05/DJM/2024.
"Isi surat edaran tersebut tentang pelaksanaan pendataan dan pencocokan data pengguna Elpiji 3 Kilogram. Setiap pembeli di pangkalan diharuskan menggunakan KTP," tuturnya.
Beberapa agen Gas Elpiji di Kabupaten Pangandaran sudah melaksanakan aturan sesuai dengan surat edaran tersebut.
"Beberapa sudah melaksanakannya," katanya.
Menurut Tedi, surat edaran dari Kementerian ESDM tersebut berlaku mulai tanggal 1 Juni hingga Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: