Mulai 1 Juli 2024, Bikin SIM Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan Aktif, Kalau Menunggak Iuran JKN?
Aturan baru bikin SIM wajib jadi peserta BPJS Kesehatan aktif berlaku mulai 1 Juli 2024.-Radartasik.com-
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono memastikan implementasi aturan baru pembuatan SIM tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
Menurut dia, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi proses pelayanan atau unnecessary delay.
BACA JUGA: Harga Kebutuhan Pokok Terus Meningkat Menjelang Idul Adha di Kabupaten Tasikmalaya
Dia menambahkan justru semakin mempercepat, mempermudah masyarakat sekaligus memastikan bahwa seluruh pemohon SIM benar-benar menjadi peserta aktif.
”Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” tutur dia dalam keterangan pers di Jakarta seperti dikutip dari laman Humas Polri, Selasa 4 Juni 2024.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan pada minggu pertama akan disiapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.
Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, maka dapat melakukan pendaftaran melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Prosesnya dapat dipandu petugas BPJS Kesehatan di lokasi pembuatan SIM.
Jaminan Pembiayaan
David kembali menjelaskan mekanisme jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Menurut dia, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan kesehatan peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, dalam artian kecelakaan lalu lintas yang tidak melibatkan kendaraan lain.
Peserta JKN atau keluarga mereka dapat melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas tunggal kepada pihak kepolisian untuk diterbitkan laporan polisi.
BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Berikut Tahapan Pendaftaran Agar Berhasil
Sedangkan biaya pelayanan kesehatan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain sudah dijamin PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri.
Jika biaya pelayanan kesehatan korban sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, sisa biaya akan ditanggung Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: