Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya pada Pendaftaran Calon Perseorangan Deadlock, Lalu ..

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya pada Pendaftaran Calon Perseorangan Deadlock, Lalu ..

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada pada pendaftaran calon perseorangan, Rabu 29 Mei 2024. istimewa--

BACA JUGA:Bawa Persib Juara, Legenda Persib Ingatkan Satu Hal kepada David da Silva Dkk saat Lawan Madura United

Dengan begitu, jelqs dia, kalau tanpa ada alasan yang sinkron antara psikologi hukum dengan filsafat hukumnya, mana ada hukum yang bisa diterapkan? 

Apalagi ini konteksnya, dengan waktu yang sangat mepet, informasi yang sangat miskin terus mau bagaimana?

"Sementara saya kan sama dengan yang lain sebagai warga negara yang baik dan tercatat dalam catatan sipil dan sebagainya. Nah, itu kan tidak bisa hal-hal seperti itu kemudian disamaratakan, bahwa pemahaman semua manusia itu sama dengan pemahaman KPU," jelasnya.

Untuk penyelesian sengketa hari ini karena berakhir deadlock karena dalam dua posisi KPU bertahan dan pihaknya bertahan. 

BACA JUGA:Sistem Transaksi Tol Nontunai Nirsentuhan Segera Diberlakukan, Pastikan Punya Aplikasi Cantas, Tarif Tolnya?

"Ya sudah. Mau bagaimana lagi, kan harusnya begini, tidak perlu lah sampai deadlock lalu KPU ngomongin ya iya ya karena kemarin tidak bisa atau tidak dimungkinkan," tukasnya.

Karena waktu itu katanya ada diskresi selama tiga hari, diskresinya juga tidak dipakai. Lalu bagaimana? Jadi persoalan-persoalan ini merembet ke persoalan teknis yang KPU tidak mampu melaksanakannya. 

"Sidang ini akan dilanjutkan ke pertemuan terbuka. Barusan ada keputusan bahwa tanggal 3 Juni 2024, Senin, akan ada sidang terbuka. Nah di situ mungkin akan sedikit agak ramai. Publik nanti bisa menguji apakah konteks ini bisa dilaksanakan atau tidak? Untuk sidang terbuka kami sudah siap dengan semua dalil-dalil dan saksinya," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: