Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya pada Pendaftaran Calon Perseorangan Deadlock, Lalu ..

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya pada Pendaftaran Calon Perseorangan Deadlock, Lalu ..

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada pada pendaftaran calon perseorangan, Rabu 29 Mei 2024. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya pada pendaftaran calon perseorangan, Rabu 29 Mei 2024.  

Sidang tertutup tersebut tidak mendapatkan hasil atau deadlock. Maka pembahasan permasalahan sengketa tersebut akan dilanjut pada 3 Juni 2024 mendatang.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara mengatakan, penyelesaian sengketa pada pendaftaran calon perseorangan tersebut diajukan oleh pendaftar kandidat pasangan perseorangan Mimih Heruman dan Dede Saeful Anwar. 

Permohonan penyelesaian sengketa ini diajukan oleh pemohon pada tanggal 16 Mei 2024 lalu. 

BACA JUGA:Waduh! Jalan Rusak di Kota Tasikmalaya Ada 560 Titik, Paling Banyak Ada di Kecamatan ini

"Hari ini kita sudah memanggil para terkait yakni pemohon Ajengan Mimih dan termohon semua komisioner KPU," katanya kepada radartasik.com, Rabu 29 Mei 2024.

Nasita menerangkan, untuk penyelesaian sengketa Pilkada 2024 tersebut berjalan lancar sampai selesai. Namun masih belum adanya titik terang selesainya permasalahan. 

"Tadi belum terpenuhi kesepakatan dari kedua belah pihak, dan belum adanya mufakat. Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan sidang sengketa secara terbuka," terangnya.

Penyelesaian sengketa Pilkada 2024 secara terbuka tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024. Sidang tersebut dilaksanakan atas permintaan para pihak baik termohon ataupun pemohon. 

BACA JUGA:Ini 7 Daftar Perguruan Tinggi yang Membuka Beasiswa APERTI BUMN 2024, Lulus Kuliah Bisa Kerja di BUMN

"Agendanya dalam sidang terbuka ini penyampaian permohonan," beber Nasita. 

Tentunya untuk hasil dari sidang sengketa tersebut akan ada setelah adanya sedang sengketa secara terbuka nanti. "Itu hasilnya dilihat dari sidang sengketa, saat ini masih deadlock," tambahnya.

Kandidat Calon Bupati Tasikmalaya Jalur Perseorangan, Mimih Haruman menuturkan, dalam penyelesaian sengketa tadi KPU tetap berpegang pada persoalan teknis yang dikeluarkan tanggal 7 Mei 2024. Sementara pihaknya berbicara tentang rasional. 

"Jadi antara teknis dengan konteks realitasnya kan tidak nyambung. Menurut saya, setiap aturan atau hukum itu membutuhkan sebuah analisa. Analisa psikologis, analisa faktual, analisa realita dan lain sebagainya," tutur Mimih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: