KPU dan Bakal Calon Bupati Jalur Perseorangan Akan Dipertemukan, Kasus Ini Masuk Ranah Sengketa Pemilu

KPU dan Bakal Calon Bupati Jalur Perseorangan Akan Dipertemukan, Kasus Ini Masuk Ranah Sengketa Pemilu

Suasana Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Tasikmalaya pasca-pelaporan KPU oleh kandidat pasangan calon bupati.-Istimewa-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya berencana mempertemukan KPU dan dua Bakal Calon Bupati Jalur Perseorangan.

Dua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan pada Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya antara lain Ajengan Mimih Haeruman - Dede Saeful Anwar dan Yusef Sustiawardana - Dedi Supriadi.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Tamrin mengatakan berdasarkan hasil dari kajian Bawaslu bahwa pelaporan KPU oleh bakal calon bupati jalur perseorangan terkait dugaan pelanggaran administrasi masuk ranah sengketa pemilu.

”Itu masuk ranah sengketa tersebut, selain berdasarkan kajian Bawaslu (Kabupaten Tasikmalaya, red) juga rekomendasi Bawaslu Jawa Barat,” katanya kepada Radartasik.com, Jumat 17 Mei 2024.

BACA JUGA: Membawa Selfie Camera 50MP, Resmi Samsung Galaxy F55 5G Dirilis dengan Perekam Ganda

BACA JUGA: INI Persyaratan Seleksi Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kemenkumham Tahun 2024, Lulusan SMA Sederajat Simak!

Karena masuk ranah sengketa pemilu, maka pelapor dan terlapor akan dipertemukan dalam waktu dekat ini. ”Katanya dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan,” kata dia.

Apakah kasus tersebut masuk ranah pelanggaran atau tidak, kata dia, akan ditentukan dalam pertemuan antara pelapor dan terlapor. ”Keputusannya nanti apakah selesai atau tidak,” kata dia.

Apakah kasus tersebut masuk pelanggaran atau tidak? Dia menegaskan hal itu masih dalam kajian. Kalau masuk ranah pelanggaran administrasi, paling bisa diulang kembali pendaftaran calon bupati dari jalur perseorangan.

Sebelumnya diberitakan, dua kandidat pasangan calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya yakni Mimih Heruman - Dede Saeful Anwar dan Dedi Supriyadi - Yusef Yustisawardana melaporkan KPU ke Bawaslu.

BACA JUGA: Wacana Pemotongan TPP bagi ASN di Kota Banjar Jadi Sorotan Bakal Calon Wali Kota

BACA JUGA: 16 Pejabat di Kabupaten Tasikmalaya Menunggu Hasil Seleksi Jabatan Kepala Satpol PP, Ini Kata Kepala BKPSDM

Pelaporan tersebut buntut dari pengembalian berkas pendaftaran dari jalur perseorangan oleh KPU karena kedua kandidat paslon perseorangan dianggap tidak memenuhi syarat. Keputusan KPU tersebut dianggap menyalahi aturan dan etika.

Tidak hanya ke Bawaslu, kedua Kandidat paslon perseorangan ini melaporkan KPU ke Polres Tasikmalaya dengan dugaan penghinaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: