Dua Terdakwa Penyalahgunaan Miras Dituntut 10 Tahun Penjara, 3 Orang Tewas Dalam Pesta Miras Saat Hajatan

Dua Terdakwa Penyalahgunaan Miras Dituntut 10 Tahun Penjara, 3 Orang Tewas Dalam Pesta Miras Saat Hajatan

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjar Pragesta Sudarso SH usai mengikuti sidang perkara penyalahgunaan miras, Kamis 16 Mei 2024.-Anto Sugiarto/Radartasik.com-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: