Resmi, Masa Jabatan Kades Bisa Sampai 16 Tahun dalam Aturan Baru yang Diteken Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo. Foto: Setpres--
BACA JUGA: Nama-Nama Calon Terpilih DPRD Kota Banjar 2024-2029, Partai Golkar Ditetapkan Meraih Kursi Terbanyak
Kelima. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
Keenam. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
Ketujuh. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
Kedelapan. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Kesembilan. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Kesepuluh. Berbadan Sehat.
Kesebelas. Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
Kedua belas. Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Berita ini telah tayang di harian.disway.id dengan judul, Sah! Kades Bisa Jabat 16 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: