Seorang Bocah Kota Tasikmalaya Jadi Korban Pelecehan Seksual Setelah Kenalan di Aplikasi Game

Seorang Bocah Kota Tasikmalaya Jadi Korban Pelecehan Seksual Setelah Kenalan di Aplikasi Game

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, kemarin Rabu 1 Mei 2024. istimewa-tangkapan layar ponsel--

BACA JUGA:Cerita Wayang: Perjalanan Bima Mencari Tirta Perwita, Membawa Dirinya Bertemu dengan Dewa Ruci

Akibat perbuatannya, jelas dia, tersangka di jerat Pasal 45 Ayat (1) Pasal 27 Ayat (1) Jo. Dan/Atau Pasai 29 Jo. Pasal 45b Dan/Atau Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/ Atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan/Atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

“Jumlah korban sampai saat ini 1 orang dan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Jules Abraham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: