Seorang Bocah Kota Tasikmalaya Jadi Korban Pelecehan Seksual Setelah Kenalan di Aplikasi Game

Seorang Bocah Kota Tasikmalaya Jadi Korban Pelecehan Seksual Setelah Kenalan di Aplikasi Game

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, kemarin Rabu 1 Mei 2024. istimewa-tangkapan layar ponsel--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun warga Kota Tasikmalaya, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria melalui aplikasi WhatsApp.

Keluarga korban pun melaporkan peristiwa ini ke polisi dan berdasarkan penelusuran melalui nomor telepon, diduga pelaku berada di wilayah Sumatera Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar meringkus pelaku pencabulan tersebut. Pelaku berinisial YPS (27) ditangkap di kediamannya di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Tersangka YPS berkenalan dengan korban melalui aplikasi game dan berlanjut komunikasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

BACA JUGA:Novel Klasik Layla Majnun Karya Nizami Ganjavi, Kisah Cinta Romantis dan Tragis dari Abad Ke-12

Kemarin Rabu, 1 Mei 2024, Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana asusila dan perbuatan cabul trrhadap anak tersebut. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kasus tersebut berawal pada Februari 2024 lalu.

Saat itu korban berkenalan dengan pelaku dengan nama akun “Call Me Oppa @” pada aplikasi game.

Lalu korban dan tersangka menjalin komunikasi melalui aplikasi tersebut. Kemudian korban dan tersangka melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsAapp. 

BACA JUGA:Giri Pribadi Daftar Menjadi Calon Bupati Tasikmalaya ke PAN: Kami Birukan Kabupaten Tasikmalaya

“Pada April 2024 tersangka sering meminta foto berupa bagian kemaluan korban dengan menggunakan pakaian ketat dan memakai celana dalam,” ujar Jules Abraham. 

"Selain itu tersangka juga mengirimkan foto dan video kemaluan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada korban," sambungnya.

Tersangka ditangkap pihaknya pada hari Senin lalu 29 April 2024 pukul 22.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (SATU) Unit Handphone Merk Pocofone M4 Pro Warna Biru, 1 (SATU) Unit Handphone Merk Oppo A37f Warna Gold, 1 (SATU) Unit Handphone Merk Samsung M20 Warna Hitam dan 1 (SATU) Buah Celana Dalam Merk 'Davitex Men's Underwear' Berwarna Biru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: