Warga yang Wajib Perekaman e-KTP di Kabupaten Pangandaran Ada 333.461 Orang
Ilustrasi e-KTP. istimewa-tangkapan layar ponsel--
BACA JUGA:Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai DBD dan HFMD saat Libur Lebaran 2024, Ini Tips untuk Mencegahnya!
Menurutnya, ada dari mereka yang menganggap bahwa perekaman e-KTP belum penting, ada juga yang karena jarak rumahnya cukup jauh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: