Warga yang Wajib Perekaman e-KTP di Kabupaten Pangandaran Ada 333.461 Orang

Warga yang Wajib Perekaman e-KTP di Kabupaten Pangandaran Ada 333.461 Orang

Ilustrasi e-KTP. istimewa-tangkapan layar ponsel--

BACA JUGA:Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai DBD dan HFMD saat Libur Lebaran 2024, Ini Tips untuk Mencegahnya!

Menurutnya, ada dari mereka yang menganggap bahwa perekaman e-KTP belum penting, ada juga yang karena jarak rumahnya cukup jauh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: