Dukung Kegiatan Ekonomi Produktif, Pemkab Tasikmalaya Serahkan 572 Sertifikat Hak Atas Tanah Bagi Pelaku UMKM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen menyerahkan 572 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Foto: ist--
Dukung Kegiatan Ekonomi Produktif, Pemkab Tasik Serahkan 572 Sertifikat Hak Atas Tanah Bagi Pelaku UMKM
BANDUNG, RADARTASIK.COM — Pemkab Tasikmalaya mendukung kegiatan ekonomi produktif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen mewakili Pemkab Tasikmalaya serahkan 572 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penyerahan 572 sertifikat hak atas tanah kepada pelaku UMKM ini dilaksanakan bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag) Kabupaten Tasikmalaya di Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 2 April 2024.
BACA JUGA: Belasan Bus Penumpang di Kota Banjar Diperiksa Petugas Gabungan, Hasilnya?
BACA JUGA: Klir! Polemik David da Silva dengan Persib Selesai, Kini Fokus Lolos ke Championship Series
Acara penyerahan sertifikat hak atas tanah itu turut dihadiri Kadiskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya dan perwakilan ATR/BPN Kantah Tasikmalaya.
Sertifikat tanah yang dibagikan berada di dua desa, diantaranya 445 bidang tanah di Desa Cipicung dan 127 bidang tanah di Desa Mekarlaksana.
Sekda Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen mengingatkan kepada para penerima sertifikat untuk dapat memanfaatkan kelengkapan administrasi tanah dengan menggali potensi diri dan lingkungan guna meningkatkan kualitas ekonomi.
"Silakan bapak ibu untuk menjaga produktivitas diri, jangan hanya diam dan menunggu. Pergi ke luar rumah, lihat potensi yang ada, lakukan, kembangkan, demi kualitas hidup yang lebih baik," ujarnya mengingatkan.
Mohamad Zen juga mengingatkan agar tanah yang telah disertifikasi dijaga dengan baik, dan dimanfaatkan secara bijak guna mendukung kegiatan ekonomi yang produktif.
Sebab menurutnya, program pendaftaran tanah lintas sektor ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada pelaku UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: