Disnaker Ciamis Ingatkan Perusahaan Agar THR Harus Cair Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Disnaker Ciamis Ingatkan Perusahaan Agar THR Harus Cair Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Ilustrasi THR cair. Istimewa-tangkapan layar ponsel--

BACA JUGA:Mengenang Donny Kesuma, Pribadi Ramah dan Rajin Sholat Berjamaah di Mesjid

Lalu akan disesuaikan kasar pelanggaran dan sebagainya disesuaikan kasar pelanggaran, mulai peringatan tertulis hingga bisa dihentikan usahanya. 

"Kita memutuskan sanksi tergantung kadar pelanggaran perusahaannya," katanya.

Selain itu, pihaknya pun sedang menunggu dari surat edaran dari Pj Gubernur Jawa Barat tentang perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya. 

Sehingga saat ini tidak bisa melangkahi, walaupun sudah dibuatkan draftnya menunggu nomor dari Pj Gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA:Jelang Persebaya Lawan Arema FC, Paul Munster Ambil Langkah Taktis: Sekarang Kami Lebih Serius 

"Kita tidak bisa melangkahi sebelum Pj Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran. Tetapi kita sudah membuat draft, tinggal menunggu nomor dari Pj Gubernur Jawa Barat baru disebarkan lewat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: