Disnaker Ciamis Ingatkan Perusahaan Agar THR Harus Cair Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Disnaker Ciamis Ingatkan Perusahaan Agar THR Harus Cair Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Ilustrasi THR cair. Istimewa-tangkapan layar ponsel--

Disnaker Ciamis Ingatkan Perusahaan Agar THR Harus Cair Tujuh Hari Sebelum Lebaran

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan Tunjang Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri

Hal itu disampaikan langsung Kadisnaker Kabupaten Ciamis Okta Jabal Nugraha kepada Radar Tasikmalaya saat ditemui di UPTD Dinas Tenaga Kerja, kemarin Selasa 19 Marer 2024.

Kata Okta, THR sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena di dalamnya diatur upah minimum Kabupaten/Kota (UMK), tunjangan hari besar keagamaan, dan lainnya. 

BACA JUGA:Praktik Dokter Gadungan Terbongkar, Punya Klinik Sendiri, Belajar Otodidak dari Internet

Dalam tunjangan hari besar keagamaan tahun 2024 ini, yaitu Idul Fitri 1445 Hijriah, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan surat edaran pada 15 Maret 2024. 

"Bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan karyawan harus memberikan THR. Berkaitan besar kecilnya diterimanya pekerja sesuai dengan masa kerjanya," paparnya.

Untuk besaran THR, misalnya pekerja lebih dari 12 bulan tidak terputus itu harus dibayarkan satu kali upah. Lalu bagaimana pekerja yang kurang dari 12 bulan? 

Bagi pekerja yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional. 

BACA JUGA:Diduga Mabuk, Pemuda Jatuh dari Jembatan Dobo Kota Banjar dan Tenggelam ke Sungai Citanduy

"Misal baru enam bulan bekerja dibagi 12 bulan dengan hasilnya 0,5 dikali satu bulan upah. Itulah THR yang harus diberikan pekerja yang kurang dari 12 bulan secara berturut-turut," terangnya.

Perusahaan pun dalam harus memberikan THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Maksimal tutup operasional libur hari raya. 

" Setidaknya tujuh hari dibayarkan THR sebelum merayakan hari besar keagamaan," tambahnya.

Lalu apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR? Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis hanya melakukan verifikasi ke lapangan, dengan testimoni pekerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: