Zakat Fitrah Ditetapkan 2,5 Kilogram Beras, Baznas Kota Tasikmalaya Ikuti Keputusan Jawa Barat

Zakat Fitrah Ditetapkan 2,5 Kilogram Beras, Baznas Kota Tasikmalaya Ikuti Keputusan Jawa Barat

Baznas. istimewa-tangkapan layar ponsel--

Zakat Fitrah Ditetapkan 2,5 Kilogram Beras, Baznas Kota Tasikmalaya Ikuti Keputusan Jawa Barat 

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras. 

Keputusan ini diambil dalam musyawarah yang melibatkan Baznas Kota Tasikmalaya, Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, dan Pemerintah Kota Tasikmalaya pada Senin 18 Maret 2024.

Penetapan baru ini didasarkan pada Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat No.117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tanggal 16 Maret 2024, yang menetapkan besaran zakat fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat untuk Tahun 1445 H./ 2024. 

BACA JUGA:Daftar Jadwal 5 Laga Sisa Persib Musim Ini, Victor Igbonefo Ingatkan Rekan-Rekannya: Jangan Terpeleset!

Besaran zakat fitrah ditetapkan menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter beras, atau setara dengan Rp. 45.000 per jiwa jika diuangkan.

Sebelumnya, terdapat kehebohan di masyarakat terkait berita acara musyawarah Baznas yang memuat besaran zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram beras. 

Namun, Baznas Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan usulan kepada Baznas Provinsi Jawa Barat dengan dasar Fatwa MUI.

Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, dan Umum, H Irvan Hilmi M Ag, menyatakan bahwa meskipun ada yang mengikuti fatwa MUI, Baznas Kota Tasikmalaya memilih untuk mengikuti Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:CCEP Indonesia Peringati HPSN 2024 Bersama Komunitas Binaan Dukung Zero Waste Zero Emission 2050

"Meskipun tidak dipersalahkan juga jika ada masyarakat yang mengikuti fatwa MUI. Namun karena Baznas Provinsi membuat edaran seperti itu, maka kami mengikuti SE tersebut," katanya, kemarin.

Berdasarkan kajian fiqih, besaran zakat fitrah dalam bentuk beras berkisar antara 2,5 hingga 2,8 kilogram. Hal ini disebabkan oleh variasi ukuran satuan seperti 1 sha setara dengan 4 mud, dan konversi ke kilogram yang berbeda-beda di setiap negara. 

"Hasil dari berbabagi kajian fiqih itu dari 2,5 sampai 2,8. Ukurannya 1 sha sama dengan 4 mud. Ketika dikonversi ke kilogram itu berbeda-beda di setiap negara,” terang Irvan.

Baznas Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa baik besaran 2,5 kilogram maupun 2,7 kilogram beras merupakan besaran yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: