Zakat Fitrah di Kabupaten Garut Ditentukan Sebesar Rp 41.250 per Jiwa, Begini Penjelasan Baznas

Zakat Fitrah di Kabupaten Garut Ditentukan Sebesar Rp 41.250 per Jiwa, Begini Penjelasan Baznas

Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi. istimewa--

BACA JUGA:Patroli Gabungan Digencarkan Selama Ramadhan di Banjar, Polisi Ciduk Remaja Diduga Mabuk

"Nah ini kenapa (DKM) harus dijadikan UPZ, Supaya menjadi keabsahan yang sah menjadi unit pengumpul zakat bagian dari pada Baznas, (jadi) mereka itu tidak liar gitu," pesannya.

Abdullah menandaskan, masyarakat Garut untuk menunaikan zakat fitrah mereka, baik itu melalui Baznas Kabupaten Garut, ataupun melalui UPZ yang ada di SKPD, atau melalui DKM-DKM yang tersebar di Kabupaten Garut.

Tahun sebelumnya, total perolehan zakat fitrah di Garut mencapai Rp 76 Miliar, dengan target tahun 2024 sebesar Rp 83 Miliar.

"Pada tahun lalu perolehan zakat fitrah di Garut jika disetarakan dengan uang yaitu senilai Rp 76 Miliar, sementara untuk tahun 2024 Baznas menargetkan perolehan zakat fitrah senilai Rp 83 Miliar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: