Zakat Fitrah di Kabupaten Garut Ditentukan Sebesar Rp 41.250 per Jiwa, Begini Penjelasan Baznas

Zakat Fitrah di Kabupaten Garut Ditentukan Sebesar Rp 41.250 per Jiwa, Begini Penjelasan Baznas

Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi. istimewa--

Zakat Fitrah di Kabupaten Garut Ditentukan Sebesar Rp 41.250 per Jiwa, Begini Penjelasan Baznas 

GARUT, RADARTASIK.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah dengan uang senilai Rp 41.250 per jiwa, atau setara Rp 16.500 per kilogram beras premium. 

Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi mengatakan, penetapan ini didasarkan pada harga pasaran beras premium di wilayahnya. Besaran zakat fitrah ini diukur sebesar 2,5 kilogram beras premium, atau setara dengan Rp 41.250.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Garut Nomor: C.28-51C/BAZNAS-GRT/III/2024 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah yang Disetarakan dengan Uang Tahun 1445 H/2024 M.

BACA JUGA:Tutut, Menu Favorit Warga Kota Banjar di Bulan Ramadhan yang Memiliki Protein Tinggi

"Di pasaran itu ada beras premium ya bukan medium, itu ada harga yang 17 ribu ada yang 16 ribu, akhirnya mengambil titik pertengahan yaitu Rp 16.500 per 1 kilogramnya," paparnya, kemarin Sabtu 16 Maret 2024.

Proses penetapan nilai zakat fitrah ini, terang dia, juga melibatkan pendapat dan saran dari beberapa lembaga, termasuk Komisi Fatwa MUI Kabupaten Garut, Kemenag, Bagian Kesra dan Disperindag ESDM.

Abdullah menjabarkan, masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terdapat di SKPD atau DKM di Kabupaten Garut.

Meski demikian, ia menambahkan, harga yang ditetapkan ini hanya rekomendasi dan penggunaan tarif zakat fitrah di lapangan dikembalikan kembali kepada masyarakat yang akan melaksanakan zakat fitrah.

BACA JUGA:Pedagang Angkringan di Tasikmalaya Diciduk Polisi karena Diduga Sampingannya Jual Minuman Keras

"Adapun di lapangan mau berbeda ya silahkan, tapi patokan kami juga nanti kalau dari pusat (bertanya, Red) berapa hitungan zakat fitrah, ya itu yang dilaporkan sebesar Rp 16.500 per 1 kilogram berasnya," tambahnya.

Pemasukkan zakat fitrah sendiri, jelas Abdullah, tidak masuk neraca atau disebut dengan off balance sheet, berbeda dengan zakat mal yang harus masuk neraca (on balance sheet).

"Kalau zakat fitrah kami hanya menerima laporan dari DKM, berjenjang ke desa dan kecamatan, atau nanti dari KUA, ini nanti kami laporkan ke pusat berapa potensi zakat fitrah di Garut ini," jelasnya.

Pihaknya juga mendorong agar para DKM membentuk UPZ, sehingga nantinya bisa memiliki keabsahan dan melakukan pengelolaan zakat selain zakat fitrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: