Polisi di Tasikmalaya Waspadai Pedagang Makanan dan Minuman yang Jualan Siang Hari saat Ramadhan
Polres Tasikmalaya Kota saat melakukan patroli ke pedagang makanan dan minuman agar tak buka siang hari, Kamis 14 Maret 2024. istimewa--
Dalam surat itu di antaranya mengatur waktu buka rumah makan yang dimulai pukul 16.00 WIB, selanjutnya tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan hiburan malam lainnya untuk tutup selama Ramadhan.
Ia menegaskan surat edaran itu tujuannya untuk menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Surat edaran itu bukan untuk mengekang, tapi untuk menghargai yang sedang melaksanakan ibadah Ramadhan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: