Selama Bulan Suci Ramadan Semua Rumah Makan di Ciamis dalam Pantauan Satpol PP

Surat edaran Bupati Ciamis tentang Imbauan Amaliah Ramadan dengan tertulis tata cara pembukaan warung makan atau restoran selama Ramadan, Senin 11 Maret 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--
Untuk tahap awal, pihaknya sudah melakukan penyebaran dan penempelan imbauan surat edaran Bupati Kabupaten Ciamis pada rumah makan, restoran, tempat hiburan, karaoke, spa, titik lokasi keramaian seputar kota dan jalan protokol.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: