Sakit Hati Pacar Akan Dijual Pakai Aplikasi, Teman Bunuh Sahabat di Tasikmalaya

Sakit Hati Pacar Akan Dijual Pakai Aplikasi, Teman Bunuh Sahabat di Tasikmalaya

Satreskrim Polres Tasikmalaya saat menjelaskan kasus pembunuhan Rafli yang mayatnya ditemukan di Jalan Raya Cikalong, Jumat 8 Maret 2024 . ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Bonus Atlet Porda 2022 Tasikmalaya Harus Segera Dibayarkan, Jangan Sampai Lari ke Daerah Lain

"Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku dengan memukul korban di bagian kepala hingga mengalami luka robek, bahkan bagian tengkorak kepalanya pecah. Dan menurut medis juga itu yang menyebakan korban meninggal dunia," tambahnya.

Ridwan menjelaskan, untuk motifnya sendiri kedua pelaku itu karena kesal dan sakit hati bahwa korban meminta izin akan menjual pacar salah satu pelaku, yakni KK (17). 

"Sebelum terjadi pembunuhan pelaku KK ini memberitahukan ke MI bahwa pacarnya akan dijual oleh korban di daerah Kota Tasikmalaya melalui aplikasi," jelasnya.

Setelah itu kedua pelaku merencanakan akan menghabisi korban di tempat sepi. Karna kedua pelaku merasa segan terhadap korban, maka keduanya mengajak korban sebelum dibunuh meminum alkohol atau minuman keras. 

BACA JUGA:Hadiri BRI Microfinance Outlook 2024, Menkop UKM Teten Masduki Puji Inovasi Pembiayaan UMKM yang Dilakukan BRI

"Maka saat terjadi laka lantas momen itulah yang dipergunakan oleh kedua pelaku," tukasnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan dalam peristiwa pembunuhan tersebut mulai dari satu buah batu alat untuk menghabisi korban, pakaian korban, pakaian pelaku dan satu unit sepeda motor. "Saat itu kedua pelaku dan korban bonceng tiga," katanya.

Akibat perbuatanya para pelaku diterapkan pasal 338, dan atau 335 ayat 3 bahwa barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: