Waduh! Pasien Rumah Sakit di Kota Tasikmalaya Tidak Bisa Memilih dalam Pemilu 2024

Waduh! Pasien Rumah Sakit di Kota Tasikmalaya Tidak Bisa Memilih dalam Pemilu 2024

Bangunan IGD RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. Istimewa--

BACA JUGA:Ratusan Pasien RSUD Kota Banjar Tak Salurkan Hak Pilih di Pemilu 2024 karena ...

Kendala lainnya adalah kesibukan petugas KPPS di TPS masing-masing, menyebabkan sulitnya memantau pasien rumah sakit yang ingin memilih.

Agung Zulviana dari KIPP Tasikmalaya telah memprediksi bahwa pembatasan DPTb ini akan berdampak pada hak suara yang tidak tersalurkan, terutama bagi pasien yang masuk rumah sakit setelah H-7.

“Terutama yang sakit karena tidak bisa diprediksi dia masuk fasilitas kesehatannya setelah H-7,” jelasnya.

Menyalurkan suara merupakan hak setiap WNI yang harus dijamin, meskipun dalam kondisi sakit dan negara berkewajiban untuk memfasilitasinya.

BACA JUGA:Dahsyat, Manfaat Durian Bisa Membuat Kulit Lebih Awet Muda dan Membantu Menyehatkan Jantung

"Haruskah di kaji, apakah memungkinkan ke depan adanya TPS khusus di setiap rumah sakit atau petugas penyelenggara khusus dalam rangka memenuhi hak pilih,” pungkasnya.

Pertimbangan untuk memungkinkan adanya TPS khusus di setiap rumah sakit atau petugas penyelenggara khusus perlu dipertimbangkan agar hak pilih pasien rumah sakit tetap terpenuhi.

Karena jika di satu rumah sakit saja ada 100 pasien, tentu jika diakumulasikan 1 Kota Tasikmalaya jumlahnya bisa berlipat-lipat. Dari mulai rumah sakit swasta sampai dengan Puskesmas.

“Berarti ratusan pasien tidak bisa memilih kalau begitu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: