Tak Ingin Terus-Menerus Menjadi Pemuas Nafsu Ayah Angkat, Korban Cabul di Tasikmalaya Sempat Kabur
Pelaku cabul terhadap anak berusia 10 tahun saat diamankan di Mapolres Tasikmalaya, kemarin Rabu 24 Januari 2024. ujang nandar / radartasik.com--
BACA JUGA:Unik dan Aneh, Ibu Ini Ngidam Cium Bau Ban Baru Sepeda Motor, Ini 3 Penyebab Ngidam Menurut Medis
"Dilakukan secara berkali-kali. Dilakukan selalu di dalam rumahnya yang ada di Sariwangi," jelas Bayu.
Saat ini korban terus mendapatkan pemulihan psikologis oleh tim dari KPAI, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Polisi berhasil mengamankan alat bukti rapor sekolah milik Korban, sebuah golok dan batu asah, satu buah flashdisk berisi video rekaman kekerasan seksual tersangka, pakaian korban dan lain sebagainya.
"Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: