Catat! Penerima KIP Kuliah Dilarang Mengajukan Beasiswa Lain yang Sumbernya dari APBN, Ini Penjelasannya

Catat! Penerima KIP Kuliah Dilarang Mengajukan Beasiswa Lain yang Sumbernya dari APBN, Ini Penjelasannya

Catat! Penerima KIP Kuliah dilarang mengajukan beasiswa lain yang sumbernya dari APBN, ini penjelasannya.-kip kuliah-

2. Sistem di KIP Kuliah akan melakukan proses validasi data-data berupa NIK, NISN, dan NPSN.

BACA JUGA:BENARKAH Artificial Intelligence Akan Menggantikan Peran Manusia? Simak Faktanya!

3. Selanjutnya, sistem KIP Kuliah juga akan melakukan validasi apakah calon mahasiswa baru tersebut layak untuk mendapatkan KIP Kuliah ataupun tidak.

4. Apabila proses validasi data-data tersebut berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran serta kode akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Setelah itu, calon mahasiswa baru harus menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah serta memilih jalur seleksi yang akan diikuti pada SNPMB (SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri).

6. Calon mahasiswa baru harus menyelesaikan proses pendaftaran SNPMB sesuai dengan jalur seleksi yang telah dipilih.

BACA JUGA:Ini Nama-Nama Korban Tewas Kecelakaan Maut di Kawalu Kota Tasikmalaya, Sopir Suzuki APV Masih 19 Tahun

7. Calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, selanjutnya akan dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi yang bersangkutan sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Demikianlah informasi mengenai program KIP Kuliah, semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: web kip k