Pemkab Tasikmalaya Bahas Penertiban Minimarket Ilegal, Satpol PP Siap Tindak Tegas

Asisten Daerah II Setda Kabupaten Tasikmalaya, Fuad Abdul Azis. ujang nandar / radartasik.com --
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kabupaten TASIKMALAYA menyoroti maraknya minimarket ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Melalui rapat koordinasi lintas dinas, pemkab menegaskan komitmennya untuk menertibkan minimarket yang melanggar aturan perizinan dan zonasi.
Rapat tersebut digelar pada Selasa, 22 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Asisten Daerah II Setda Kabupaten Tasikmalaya, Fuad Abdul Azis.
Sejumlah instansi terlibat, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, DPMPTSP, Diskoperindag, Dinas Koperasi UKM, serta Satpol PP.
BACA JUGA:Kota Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas PPID dan Layanan SP4N-LAPOR demi Pemerintahan Transparan
“Rapat ini untuk mengevaluasi peran setiap dinas dalam penanganan minimarket ilegal yang terus menjamur di beberapa wilayah,” ujar Fuad saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 24 Juli 2025.
Fuad menjelaskan, pertemuan tersebut membahas data dan lokasi minimarket yang terindikasi tidak memiliki izin usaha.
Seluruh hasil evaluasi dituangkan dalam berita acara yang kemudian diserahkan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
“Langkah selanjutnya diambil oleh Satpol PP, termasuk penertiban dan penutupan bagi minimarket yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
BACA JUGA:Cara Pintar Ajukan KUR BCA 2025 Rp50 Juta, Cek Syarat dan Cicilan Ringan
Ia menambahkan, keberadaan minimarket ilegal tidak hanya menghambat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga berdampak negatif terhadap masyarakat, terutama jika berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Kalau dibiarkan, jumlahnya bisa semakin bertambah. Pemerintah tidak akan mentolerir praktik usaha tanpa izin, apalagi yang melanggar zonasi,” tandas Fuad.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: