Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga Solusi Tekan Perceraian di Kabupaten Ciamis

Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga Solusi Tekan Perceraian di Kabupaten Ciamis

Kepala Bidang PPPA-DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Drs Ahmad Ruhmani MSi (kanan) sedang membuka kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, beberapa waktu lalu. istimewa--

Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga Solusi Tekan Perceraian di Kabupaten Ciamis

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Data Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis mencatat, jenis perkara perceraian tahun 2023 ada 4.836 perkara yang telah dinyatakan cerai. 

Hal ini bisa menjadi persoalan baru, khususnya yang perempuan harus bisa memiliki penghasilan sendiri setelah bercerai. 

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPPPA) Kabupaten Ciamis pun merespon angka perceraian sampai ribuan itu. 

BACA JUGA:Ratusan Motor Berknalpot Bising Menginap di Mapolres Tasikmalaya Kota, Hasil Razia Gabungan Selama 4 Hari

Tentunya akan berdampak pada perempuan dan anaknya. Hal itu disampaikan Kepala Bidang PPPA-DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Drs Ahmad Ruhmani MSi kepada Radar Tasikmalaya, Jumat 12 Januari 2024. 

Terang Ahmad, karena perempuan ketika cerai hidup, bagi yang memiliki pekerjaan masih bisa bertahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, bahkan anak-anaknya. 

Namun yang kasihan kepada perempuan belum bisa mencari pekerjaan setelah bercerai bingung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Hal ini dapat menjadi persoalan bagi Pemkab Ciamis. 

"Khususnya bagi perempuan yang melakukan cerai hidup, namun belum siap secara pekerjaan menjadi persoalan baru bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis," terangnya.

BACA JUGA:’Doa Terbaik Buat Teman-Teman’ Terucap dari Gelandang Persib untuk Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

"Walaupun ketika sudah melewati masa iddah bisa mencari pasangan lagi yang memiliki kemampuan lebih daripada sebelumnya, pasti lama untuk menentukannya," sambungnya.

Oleh karenanya, tambah dia, untuk mengurangi angka perceraian di Kabupaten Ciamis, bagi perempuan ketika akan menikah kembali atau belum menikah perlunya ada pendampingan agar berdaya secara ekonomi. 

"Supaya agar faktor penyebab perceraian adalah ekonomi dikit demi sedikit berkurang," tambahnya.

Misalnya untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam membuat perempuan lebih berdaya secara ekonomi melalui DP2KBP3A berusaha membuat kelompok Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: