ASYIK, PNS Akan Dapat Uang Pulsa Bulanan Maksimalnya Rp 400.000 Per Bulan, Ini Syaratnya
PNS akan dapat uang pulsa bulanan maksimalnya Rp 400.000 per bulannya mulai 2024. Foto: RBTV--
Pemerintah memberikan batasan calon penerima uang pulsa PNS tersebut.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, uang pulsa PNS hanya untuk para Eselon PNS karena PNS eselon memiliki tingkat tanggung jawab dan kesibukan yang lebih tinggi.
BACA JUGA: CEK DI SINI! Tanggal Rilis Nokia Royal Mini 5G 2024 Fitur Tambahan dan juga Harganya
Nominal uang pulsa PNS diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Ini rincian uang pulsa PNS setiap Eselon PNS dalam APBN 2024:
1. Pejabat Setingkat PNS Eselon I: Rp 400.000 per bulan.
2. Pejabat Setingkat PNS Eselon II: Rp 400.000 per bulan.
BACA JUGA: Ditekan Fans AS Roma, Jose Mourinho Tak Jadi Rekrut Leonardo Bonucci
3. Pejabat Setingkat PNS Eselon III atau setara ke bawah: Rp 200.000 per bulan.
Pemberian tunjangan uang pulsa PNS ditujukan agar memberikan dorongan positif bagi PNS.
Termasuk tunjangan uang pulsa PNS diharapkan meningkatkan efisiensi komunikasi di lingkungan kerja.
Nah, saat terjadi kombinasi antara kenaikan gaji, tambahan tunjangan, dan pemberian uang pulsa PNS diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja di PNS.
Tujuan lain pemberian tunjangan pulsa PNS yaitu agar PNS lebih produktif dan memberikan motivasi tambahan bagi PNS saat bertugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: