ASYIK, PNS Akan Dapat Uang Pulsa Bulanan Maksimalnya Rp 400.000 Per Bulan, Ini Syaratnya

ASYIK, PNS Akan Dapat Uang Pulsa Bulanan Maksimalnya Rp 400.000 Per Bulan, Ini Syaratnya

PNS akan dapat uang pulsa bulanan maksimalnya Rp 400.000 per bulannya mulai 2024. Foto: RBTV--

ASYIK, PNS Akan Dapat Uang Pulsa Bulanan Maksimalnya Rp 400.000 Per Bulan, Ini Syaratnya

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Kabar baik bagi PNS karena PNS akan dapat uang pulsa bulanan maksimalkanya Rp 400.000 per bulan.

Pemerintah memastikan bahwa PNS akan dapat uang pulsa bulanan maksimalnya Rp 400.000 per bulannya mulai 2024.

Uang pulsa bagi PNS tersebut masuk ke dalam uang tunjangan PNS dengan nama tunjangan uang pulsa PNS.

BACA JUGA: CEK DI SINI! Tanggal Rilis Nokia Royal Mini 5G 2024 Fitur Tambahan dan juga Harganya

BACA JUGA: 5 Kebiasaan Unik Pemain Persib Stefano Beltrame Sebelum Bertanding yang Harus Bobotoh Tahu

Dana untuk tunjangan uang pulsa PNS telah dianggarkan Menteri Keuangan Sri Mulyadi di dalam APBN 2024.

Tujuan pemberian tunjangan uang pulsa PNS untuk memberikan dampak positif bagi kesejahteraan PNS.

Rencananya, uang pulsa PNS akan diterima PNS per bulan.


PNS akan dapat uang pulsa bulanan maksimalnya Rp 400.000 per bulannya mulai 2024. Foto: disway--

Tentunya besaran uang pulsa PNS akan disesuaikan sesuai eselon.

BACA JUGA: Ini Posisi Persib di Daftar Rangking FIFA untuk Indonesia Membanggakan bagi Bobotoh

BACA JUGA: Baru Gabung Persib, Kevin Mendoza Terpilih Best XI Pekan ke-23 Liga 1, Ini Ungkapan Perasaannya

Adapun besaran tertinggi uang pulsa PNS mencapai Rp 400 ribu per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: