BPBD Kota Banjar Batal Dapat 2 Unit Pompa Pemadam Kebakaran, Kata Ketua DPRD ...
Ketua DPRD Kota Banjar, H Dadang R Kalyubi. anto sugiarto / radartasik.disway.id--
BPBD Kota Banjar Batal Dapat 2 Unit Pompa Pemadam Kebakaran, Kata Ketua DPRD ...
BANJAR, RADARTASIK.COM - Batalnya bantuan 2 unit pompa pemadam kebakaran (Damkar) untuk BPBD, membuat Ketua DPRD Kota Banjar H Dadang R Kalyubi angkat bicara.
Menurutnya, pimpinan bersama komisi III DPRD Kota Banjar sudah berulang kali ke perintah pusat memperjuangkan bantuan armada untuk Damkar tersebut.
Hanya saja ketika sesampainya di sana, armada pemadam kebakaran (bukan pompa), malah disimpan di kementerian dan yang mengambil harus kepala daerah (Wali Kota).
BACA JUGA:BPBD Kota Banjar Batal Dapat 2 Unit Pompa Pemadam Kebakaran, Ini Alasannya
"Kita pimpinan DPRD bersama komisi III sudah 3 kali memperjuangkan waktu itu, hanya saja terkendala yang ambil harus kepala daerah," katanya, Rabu 20 Desember 2023.
Karena saat ini belum ada kepala daerah definitif melainkan Penjabat Wali Kota Banjar, maka yang bisa mengambil bantuan tersebut seharusnya Sekda.
Pasalnya, Sekda merupakan ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) Kota Banjar yang memiliki kewenangan hal tersebut.
"Bukan hanya sekedar bantuan pompa pemadam kebakaran saja, tapi unit armada (kendaraan) pemadam kebakaran yang bisa dibawa," terangnya.
Pihaknya menyayangkan minimnya komunikasi antara pemerintah daerah (pemkot Banjar) dengan pemerintah pusat terkait hal tersebut.
Selain itu, Pemkot Banjar juga harusnya jemput bola ke pusat terkait setiap bantuan yang digulirkan oleh pemerintah pusat ke setiap daerah.
Diberitakan sebelumnya, saat peringatan Kemerdekaan RI ke-78 di Lapang Bhaki Kota Banjar pada 17 Agustus 2023 lalu, Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih menyerahkan secara simbolis CSR bjb 2 unit pompa pemadam kebakaran ke BPBD Kota Banjar.
Namun hingga kini, CSR 2 unit pompa pemadam kebakaran tersebut ke BPBD Kota Banjar hanya simbolis belaka alias batal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: