Bangunan Semi Permanen di Jalan Baru Tasikmalaya Runtuh Diterpa Angin: Ada yang Lalai dalam Pengawasan?

Bangunan Semi Permanen di Jalan Baru Tasikmalaya Runtuh Diterpa Angin: Ada yang Lalai dalam Pengawasan?

Kondisi kedai makan-minum di Jalan Lingkar Utara, Sukamenak, Purbaratu, Kota Tasikmalaya usai tersapu hujan deras disertai angin kencang. ayu sabrina / radar tasikmalaya--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota TASIKMALAYA, Sabtu sore 1 November 2025, mengungkap satu hal penting: lemahnya pengawasan pembangunan di kawasan yang dikenal rawan bencana.

Tiga bangunan kuliner di kawasan Jalan Lingkar Utara atau Jalan Baru (JB), Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, ambruk hanya dalam hitungan detik, Minggu 2 November 2025. 

Padahal, bangunan tersebut baru berdiri beberapa bulan lalu.

Dua di antaranya berstruktur semi permanen dengan tudung spandex dan kanopi ringan. 

BACA JUGA:Posyandu Jadi Pusat Layanan Enam Bidang SPM di Kota Tasikmalaya

Satu lainnya permanen, namun tetap tak mampu menahan terjangan angin. 

Kini, sisa-sisa seng dan puing bangunan berserakan di pinggir jalan yang mulai tumbuh sebagai kawasan ekonomi baru.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar Surahman, menegaskan bahwa wilayah Jalan Baru sejak lama tergolong rawan bencana, terutama angin kencang.

“Kawasan ini datar, terbuka, dan minim pepohonan. Ketika angin datang, tidak ada penghalang. Bangunan ringan seperti kanopi spandex pasti mudah roboh,” jelasnya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Sentil Pengerjaan Proyek Jalan Provinsi di Kota Tasikmalaya, kenapa?

Namun, kondisi tersebut seolah tak jadi pertimbangan serius bagi banyak pelaku usaha maupun pihak berwenang. 

Lapak kuliner dan tenda jajanan terus bermunculan tanpa standar keamanan konstruksi yang memadai.

“Bangunan semi permanen ini kan kadang dibangun cepat tanpa perhitungan beban angin atau kekuatan fondasi,” kata salah satu warga Sukamenak, Ardi (37), yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Ucu mengakui, BPBD hanya melakukan assessment pascakejadian, sementara urusan teknis bangunan menjadi kewenangan dinas lain. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait