Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil Online Milik Sendiri atau Orang Lain

Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil Online Milik Sendiri atau Orang Lain

Begini cara bayar pajak tahunan mobil online milik sendiri atau orang lain.-Ilustrasi/astra-daihatsu.id-

Biaya Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal

BACA JUGA: Spesifikasi Nokia Lumia Max 2023 Hp dengan Spek Gahar dan Prediksi Perilisan

Selain mengetahui cara dan syarat pembayaran pajak STNK, Anda mungkin ingin mengetahui tentang biayanya. Tidak perlu khawatir karena tidak ada perbedaan atau penambahan biaya untuk perpanjangan STNK secara online.

Tarifnya sama dengan perpanjangan STNK secara langsung di kantor Samsat. Namun untuk mendukung pemeliharaan aplikasi Signal akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000.

Biaya pajak STNK tahunan adalah sebesar 2% dari nilai jual kendaraan ditambah dengan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000 untuk mobil pribadi.

Untuk pajak STNK 5 tahunan rincian biayanya sebagai berikut:

BACA JUGA: Spesifikasi Samsung Galaxy X2 5G 2023 Kamera 108MP, Baterai 7000mAh! Harganya Murah

- Tarif penerbitan TNKB atau plat nomor mobil: Rp 100.000

- Tarif STNK baru atau perpanjangan: Rp 200.000

- Tarif pengesahan STNK: Rp 50.000 per tahun

- Tarif pembuatan BPKB: Rp 225.000

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Ada dua opsi yang dapat dipilih untuk mencetak STNK setelah melakukan pembayaran secara online yaitu melakukan pencetakan sendiri atau melalui kantor Samsat terdekat.

1. Cara Cetak STNK sendiri

- Buka SMS dari e-Samsat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: