Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil Online Milik Sendiri atau Orang Lain

Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil Online Milik Sendiri atau Orang Lain

Begini cara bayar pajak tahunan mobil online milik sendiri atau orang lain.-Ilustrasi/astra-daihatsu.id-

BACA JUGA: 5 Jalan Tol Gratis Saat Nataru, Berikut Progres Tol Pertama di Provinsi Jambi

BACA JUGA: Keren, Tak Hanya Jago Cetak Gol, Striker Persib Asal Belanda Ini Jago Memotivasi di Forum Marketing Global

- Anda isi kolom pemilik kendaraan dengan nama pemilik kendaraan. Apabila kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka pilih opsi ”Milik Keluarga satu KK”.

- Anda masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) ke dalam kolom NRKB dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka ke dalam kolom Nomor Rangka.

- Anda masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP

- Setelah semua kolom terisi, klik tombol ”Lanjut” dan akan muncul pemberitahuan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

BACA JUGA: Persib Kantongi 6 Pemain Persik Kediri yang Dianggap Berbahaya, Target Sapu Bersih Laga Akhir 2023

Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil online di Aplikasi Signal

Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara online, Anda dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

- Download aplikasi Signa pada smartphone melalui Google Play Store untuk hape Android atau App Store untuk hape iOS.

- Kemudian, buka aplikasi tersebut dan lakukan proses pendaftaran kendaraan terlebih dahulu. Persiapkan data pribadi seperti NIK, nomor ponsel dan informasi lainnya. Ikuti petunjuk pada aplikasi.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Polisi Soal Maraknya Knalpot Brong dan Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Tasikmalaya

- Pilih menu ”Tambah Data Kendaraan Bermotor” untuk mendaftarkan kendaraan

- Usai mendaftarkan kendaraan, navigasikan ke menu pembayaran. Generate Kode Bayar dan pilih salah satu banknya. Ikuti petunjuk pembayaran yang muncul, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan, dan pastikan Anda mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan. Simpan bukti pembayaran pajak.

- Tunggu dokumen Anda sampai di alamat tujuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: