Modus Penipuan Investasi Skincare, Dua Pasangan Suami Istri di Tasikmalaya Raup Rp 2,7 Miliar Kini Dipenjara
Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Shohet memperlihatkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 2,7 miliar di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa 5 Desember 2023. ujang nandar / radartasik.com--
Modus Penipuan Investasi Skincare, Dua Pasangan Suami Istri di Tasikmalaya Raup Rp 2,7 Miliar Kini Dipenjara
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dua pasangan suami istri pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus invetasi fiktif jual beli skincare, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Selasa 5 Desember 2023.
Keempatnya merupakan inisial AA (27) dan AR (28) merupakan suami istri dan juga RA (27) serta PP (26), yang juga pasangan suami istri.
Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Shohet mengutarakan, penangkapan pelaku penipuan dengan dalih invetasi skincare tersebut berdasarkan laporan dari korban pada 26 November atasnama Windu Lukitasari, warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA:Edoardo Bove Bantah Pemain Bola Kurang Berpendidikan: Saya Berfikir Lebih Cepat di Lapangan
"Bahwa pembelian skincare tidak kunjung dikirim oleh pelaku dengan dengan alasan sistem penjualan diubah menjadi dropship, yakni barang dikirim langsung oleh suplayer ke customer," katanya kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa 5 Desember 2023.
Setelah adanya laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan. "Pelaku ini merupakan warga Cikatomas dan berhasil kita amankan di daerah Bekasi," terang Shohet.
Shohet menjabarkan, kronologi terjadinya kasus penipuan dan penggelapan tersebut dimulai saat pelaku Aa pada April 2023.
Saat itu Aa merasa keuntungan dari menjual skincare kurang untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Maka tersangka AA memiliki niat untung membohongi korban dengan memberi alasan bahwa suplayer sebelumnya diganti dengan yang baru.
BACA JUGA:Beppe Marotta: Inter Milan Bukan Tak Terkalahkan, Tapi Tim yang Berani Menghadapi Semua Lawan
Suplayer baru tersebut merupakan tersangka RA. Lalu tersangka AA mengatakan kepada korban bahwa sistem penjualan juga diganti dengan sistem dropship sehingga korban mempercayainya.
"Kemudian dengan alasan tersangka AA kepada korban bahwa sistem penjualan diubah menjadi dropship, lalu tersangka AA juga membohongi korban dengan mengatakan membutuhkan modal lebih besar karena banyak orderan. Dan dia kekurangan modal untuk belanja," beber Shohet.
Selanjutnya, tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3 persen kepada pemodal. Kemudian korban mencari investor dan para investor pun mulai mengirimkan uang kepada RA yang berpura-pura sebagai suplayer.
Kemudian tersangka AA pada awalnya masih bisa mengembalikan uang para investor dengan menggunakan uang investor lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: