Berapa Pajak Motor Listrik, Polytron Fox-R Masuk Kategori Dalam Permendagri?

Berapa Pajak Motor Listrik, Polytron Fox-R Masuk Kategori Dalam Permendagri?

Berapa pajak mMotor listrik? Apakah Polytron Fox-R masuk kategori dalam Permendagri?-Polytron-

Range tarif SWDKLLJ jika menggunakan unit motor listrik dari Selis adalah antara Rp 35.000 sampai Rp 51.000.

Dengan demikian, estimasi yang akan dibayarkan apabila menggunakan Neo Scootic adalah Rp 21.000 ditambah dengan Rp 35.000 atau sekitar Rp 56.000 per bulan.

BACA JUGA: Sudah Gabung Persib, Mantan Kapten Persebaya Bisa Dimainkan di 4 Posisi, Termasuk Gantikan I Putu Gede

Harga pajak tahunan motor listrik lebih murah dari motor konvensional. Namun, harga ini merupakan estimasi. Harga akurat ada pada STNK yaitu pada bagian PKB dan SWDKLLJ.

Pajak Motor Listrik 0 Persen

Tahun 2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan pajak motor maupun mobil listrik sebesar 0 persen.

Ketentuan pajak 0 persen dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

BACA JUGA: Guru Australia Kagum dengan Kemampuan Bahasa Inggris Mahasiswa saat Sharing Session di SMAN 3 Banjar

Untuk lebih lengkapnya simak bunyi Permendagri No. 6 tahun 2023!

PASAL 10

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

(3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. 

PASAL 11

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: