Warga Pangandaran Nekat Beli Uang Palsu dari Toko Online, Lalu Dipakai Beli Rokok dan Minuman Keras

Warga Pangandaran Nekat Beli Uang Palsu dari Toko Online, Lalu Dipakai Beli Rokok dan Minuman Keras

Polres Pangandaran saat melakukan ekspos kasus uang palsu, Senin 27 November 2023. deni nurdiansyah / radar tasikmalaya--

Warga Pangandaran Nekat Beli Uang Palsu dari Toko Online, Lalu Dipakai Beli Rokok dan Minuman Keras

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Polisi berhasil mengungkap peredaran Uang Palsu (Upal) di wilayah Kabupaten Pangandaran. Pelaku diketahui membeli barang tersebut lewat toko online.

Kapolres Pangandaran, AKBP Imara Utama SH SIK mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika satu tersangka membeli rokok di sebuah minimarket.

"Pelaku berinisial H (30) ditangkap setelah ada laporan dari warga, dan kita langsung melakukan pengembangan," paparnya kepada wartawan, Senin 27 November 2023.

BACA JUGA:Anas-Nadiem Tuntaskan Rekrutmen 1.000.000 PPPK Guru dari Honorer dan THK-II

Menurutnya, H melakukan aksinya pada tanggal 17 November 2023 lalu. Setelah itu, melalui Polsek Pangandaran pihaknya melakukan penelusuran siapa pembuat uang palsu tersebut.

"Kasus ini dikembangkan, lalu tertangkaplah satu orang pembuat upal ini, asal Jawa Timur berinisial A (40)," terangnya.

Kapolsek Pangandaran, Kompol Usef menuturkan, tersangka H mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu toko online.

"Saya menyuruh Kanitreskrim melakukan penyelidikan dan kita dapat satu toko online yang menjual uang palsu," tuturnya.

BACA JUGA:Buruh Lanjut Aksi Menginap di Bale Kota Tasikmalaya, Desak Penjabat Wali Kota Cabut Pengajuan UMK Sesuai PP 51

terang Usef, informasi tersebut didapat dari tersangka H, yang membeli uang palsu senilai Rp 2 juta. "Ia membelinya Rp 200 ribu, dapat uang palsu sebanyak 2 juta," terangnya.

Ia menjabarkan, lokasi toko online penjual uang palsu tersebut ternyata dari Pasuruan di Jawa Timur.

"Kita dapat nomor hape dan identitasnya, walaupun A ini sempat memalsukan alamatnya," bebernya.

Pihaknya kemudian meringkus A di Kecamatan Rembang dan didapatlah barang bukti berupa uang palsu senilai 166 juta dengan pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: