Resmi! Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Menggantikan Firli Bahuri yang Fiks Dicopot

Resmi! Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Menggantikan Firli Bahuri yang Fiks Dicopot

Nawawi Pomolango jadi ketua KPK sementara gantikan Firli Bahuri yang dicopot setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: radartegal/disway--

BACA JUGA: Legenda AC Milan: Francesco Camarda Mengingatkan Saya Pada Pippo Inzaghi

Penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," ujar Ari Dwipayana.

"Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong," demikian petikan Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015.

Terkait penentuan kandidat pengganti Firli, kata Ari, disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015.

BACA JUGA: Ini Nama-Nama Calon Pengganti Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Tidak Ada dari Eksternal KPK

Sementara itu latar belakang Nawawi Pomolango yaitu hakim di sejumlah pengadilan negeri.

Nawawi Pomolango pernah menjabat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2011-2013.

Lalu, Nawawi Pomolango menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2016. Hingga akhir 2017.

Kemudian Nawawi Pomolango menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Berita ini telah tayang di disway.id dengan judul, Fix! Firli Bahuri Dicopot, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: