Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ini Respons Presiden Jokowi
Ketua KPK Firli Bahuri telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Disway--
Akibat perbuatannya itu, Firli Bahuri terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Proses Pemberhentian Firli Bahuri
Sementara itu Alexander Mawarta, Wakil Ketua KPK menjabarkan proses pemberhentian Firli Bahuri.
Menurutnya proses pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya masih menunggu surat keputusan presiden.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya."
BACA JUGA: Ganti Baterai Motor Listrik Generasi Kedua Polytron Fox-R Lebih Murah dengan Cara Begini
"Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Alexander dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Dengan demikian, kata kata Alex Mawarta, Firli Bahuri saat ini masih menjadi Ketua KPK.
Meskipun Firli Bahuri telah menjadi tersangka dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri juga kata Alex Mawarta masih menjalankan tugasnya seperti biasa.
"(Firli Bahuri) Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya, dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," kata Alex.
"Sampai dengan saat ini pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," ujarnya.
Meski begitu, dia menghormati putusan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: