Kabar Gembira Bagi Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Pengupahan, Upah Minimum Dipastikan Naik

Kabar Gembira Bagi Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Pengupahan, Upah Minimum Dipastikan Naik

Kabar gembira bagi pekerja, pemerintah terbitkan aturan baru terkait pengupahan, upah minimum dipastikan naik.-kemnaker-

Ida Fauziyah menuturkan dengan adanya ketentuan pada indeks tertentu tersebut akan terjadi penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah, terutama dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah.

BACA JUGA:Fasilitas Penginapan di Pantai Karang Tawulan Tasikmalaya, Berkonsep Vila dengan Pemandangan yang Indah

Dengan demikian, Dewan Pengupahan Daerah dapat membantu dalam penerapan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan pada daerah masing-masing.

Ida Fauziyah berharap peraturan baru terkait kenaikan upah minimum itu dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga berdampak positif terhadap penyerapan barang dan jasa di perusahaan.

"Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," tambahnya.

Setelah pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pengupahan, Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur dan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah ini.

BACA JUGA:40 Produk Lokal Alternatif Fatwa MUI yang Melarang Produk Pendukung Zionis Israel Pembantai Bangsa Palestina

Untuk diketahui, penetapan upah minimum provinsi paling lambat ditetapkan pada tanggal 21 November 2023. Sedangkan, upah minimum kabupaten/kota tanggal 30 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: