Terjadi Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pemkab Garut Harus Segera Bentuk KPAID

Terjadi Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pemkab Garut Harus Segera Bentuk KPAID

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi. Istimewa--

BACA JUGA:Korban Pesta Hajatan Sambil Tenggak Minuman Keras Pulang dari RSUD Banjar Dijemput Polisi, Benarkah?

"Prihatin ini kejadian luar biasa, peristiwa pembunuhan dilakukan oleh anak di bawah umur yang penyebabnya sakit hati dan dendam karena hal sepele," jelasnya.

Sekadar diketahui, seorang anak berusia 12 tahun diamankan Polres Garut karena terduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolres Garut, AKBP Roham Yonky Dilatha mengatakan, awalnya pada Sabtu 4 November 2023 lalu pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. Kemudian Polisi melakukan penyelidikan.

"Laporan sudah dibuat pada tanggal 4 November 2023 lalu. Untuk pelapor adalah orang tua korban," ujar Kapolres saat melakukan konferensi pers, Senin 6 November 2023.

BACA JUGA:Tol Getaci Hanya Sampai Ciamis, Warga Banjar dan Pangandaran Pemilik Tanah Tertunda Jadi Tajir!

Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadian ini bermula saat korban dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) serta teman-temannya bermain voli.

"Awalnya mereka bermain voli lalu diduga ABH tidak terima. Kemudian dendam kepada korban," terangnya.

Setelah selesai bermain, mereka mandi bersama di tepi Sungai Cimanuk.Di lokasi itu ABH diduga melakukan aksinya dengan cara menyayat leher dan tangan korban menggunakan sebilah cutter.

Polisi pun dalam kasus ini mengamankan barang bukti berupa sebilah cutter, celana pendek, kaos polos hitam dan lain sebagainya.

BACA JUGA:DERETAN Monitor Gaming Terbaik November 2023, Harga Terjangkau

"Untuk lokasi kejadian di tepi Sungai Cimanuk, Kampung Babakan, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk," tambahnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, ABH disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup.

Berkaitan dengan yang menjadi terduga pelaku adalah masih di bawah umur, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum. Hanya saja perlakuan penanganannya berbeda.

"Yang jelas kita menerapkan SPPA karena korban ini adalah anak dan ABH masih berusai 12 tahun. Tentunya kita harus hati-hati, perlakuannya juga khusus," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: