Terjadi Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pemkab Garut Harus Segera Bentuk KPAID
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi. Istimewa--
Terjadi Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pemkab Garut Harus Segera Bentuk KPAID
GARUT, RADARTASIK.COM - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Garut. Bahkan sampai merenggut korban jiwa.
Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak termasuk pemerintah dan orang tua agar selalu mengawasi prilaku anaknya saat sedang bermain.
Dengan masih terjadinya kekerasa terhadap anak maka diperlukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID). Hal ini menjadi satu hal yang perlu dipertimbangkan.
BACA JUGA:Tahun Depan RSUD dr Slamet Bukan Lagi Bagian Perangkat Daerah Pemkab Garut, Kok Bisa?
Seperti halnya yang disampaikan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi. Dia mendesak Pemkab Garut untuk segera membentuk KPAID.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ada 7 fungsi KPAID di tingkat Jawa Barat atau kabupaten dan kota," katanya, Rabu 8 November 2023.
Terang dia, fungsi tersebut antara lain sebagai pengawas penyelenggara perlindungan anak, menjalankan fungsi mediasi, fungsi advokasi, dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan perlindungan anak.
Menurut dia, hal ini penting untuk Pemkab agar bisa menyusun solusi ketika menghadapi kasus kekerasan terhadap anak.
BACA JUGA:Soal Parkir di Objek Wisata, Disparbud Setuju Dipisah dari Tiket Masuk Pantai Pangandaran
"Agar pemerintah hadir mulai dari tingkat RT dan RW, desa hingga Pemkab," terangnya.
Enjang akan terus mendorong Pemkab Garut untuk segera membentuk KPAID. Karena saat ini sudah sangat mendesak.
"Saya akan terus mendorong dan mendesak agar pemda garut segera membentuk KPAID agar ada pengawasan dan perlindungan terhadap anak lebih efektif dan akseleratif," janjinya.
Dengan adanya kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, ia merasa prihatin dan miris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: