Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Diciduk Polisi Setelah Menganiaya Karyawan Swasta

Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Diciduk Polisi Setelah Menganiaya Karyawan Swasta

Pasangan kekasih yang diciduk Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota karena menganiaya karyawan swasta, Jumat 20 Oktober 2023. Humas Polres Tasikmalaya Kota--

BACA JUGA:Brigade al-Qassam: Kami Siap Pertempuran Panjang dengan Israel dan Tahu Kapan Harus Menyerang

Pelaku TTW mengakui perbuatannya dengan memukul korban sebanyak 4 kali ke arah muka, sedangkan JNU menampar korban sebanyak 1 kali. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: