Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Diciduk Polisi Setelah Menganiaya Karyawan Swasta

Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Diciduk Polisi Setelah Menganiaya Karyawan Swasta

Pasangan kekasih yang diciduk Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota karena menganiaya karyawan swasta, Jumat 20 Oktober 2023. Humas Polres Tasikmalaya Kota--

Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Diciduk Polisi Setelah Menganiaya Karyawan Swasta 

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pasangan kekasih mahasiswa dan mahasiswi di Tasikmalaya, TTW (23) dan JNU (23), ditangkap polisi karena menganiaya dan mengeroyok seorang karyawan swasta di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya. 

Keduanya merupakan warga Kecamatan Tawang dan Cihideung, Kota Tasikmalaya. 

Mereka ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Mancagar, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jumat 20 Oktober 2023 oleh Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota.

BACA JUGA:Pemain Borneo FC Berlabel Timnas Indonesia Akui Melawan Persib Jadi Laga yang Sulit, Ini Komentarnya

"Saat itu korban sedang nongkrong bersama temannya di warung samping Toko Rumah Beku Jalan HZ Mustofa. Motifnya asmara," ujar Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan.

"Kemudian datang JNU bersama kekasihnya, berinisial TTW. Sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan teman korban dan dipisahkan oleh korban," sambungnya.

Korban bernama Muhammad Rifa Nurramadhan (24), karyawan swasta warga Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. 

"Ketika JNU bersama kekasihnya, berinisial TTW datang, tiba-tiba terjadi pemukulan terhadap korban oleh TTW yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di area mata kiri," terangnya.

BACA JUGA:Israel Tangkap Hassan Yousef, Juru Bicara Hamas di Tepi Barat

Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawang, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pasangan kekasih ini.

"Pelaku sebelumnya sempat diberikan surat pemanggilan pada 3 Agustus 2023 dan yang bersangkutan hadir ke polsek. Kemudian keluargamya mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan sehingga hanya wajib lapor saja," tambahnya.

Namun, lanjut Ipda Wawan, pada 7 Agustus 2023 kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek untuk wajib lapor dan ada indikasi tidak kooperatif. 

Setelah keberadaan pelaku diketahui, pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke Mapolsek Tawang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: