Polisi Ciduk Dua Emak-Emak Pengedar Sabu di Tawang Kota Tasikmalaya

Polisi Ciduk Dua Emak-Emak Pengedar Sabu di Tawang Kota Tasikmalaya

Ilustrasi polisi ciduk pengedar sabu. Istimewa-tangkapan layar ponsel--

Polisi Ciduk Dua Emak-Emak Pengedar Sabu di Tawang Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polisi di Tasikmalaya terus melakukan pemberantasan terhadap pengguna, pemakai dan pengedar narkoba.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota belum lama ini menciduk dua orang emak-emak karena terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu.

Pelaku adalah emak-emak berinisial NA (40) warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dan ME (37) warga Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

BACA JUGA:Blunder Fatal, Aktris Hollywood Posting Israel Dapat Teror dari Langit, Tapi Gunakan Foto Anak-Anak Palestina

Dari tangan kedua pelaku emak-emak ini, Polisi mengamankan barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu seberat 2,03 gram.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba, AKP Ikhwan membenarkan bahwa jajarannya mengamankan dua emak-emak yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Benar kami amankan dua perempuan asal Kota Bandung, dengan barang bukti narkoba jenis sabu," ungkapnya kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.

Terang dia, para pelaku ini diamankan di wilayah Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Wanita Muda Mendadak Tewas di Kamar Kontrakan Tasikmalaya

"Selain sabu sebanyak 2,03 gram, kami amankan juga alat hisap beserta tas dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi," terangnya.

Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari R yang masih buron.

Karena memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan narkoba sabu tanpa ijin dari pihak berwenang, maka kedua tersangka disangkakan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Ikhwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: