Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan JKN-KIS, Ini Syarat, Cara dan Sanksi Bagi Peserta PBI, PPU, PBPU dan BP

Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan JKN-KIS, Ini Syarat, Cara dan Sanksi Bagi Peserta PBI, PPU, PBPU dan BP

Bayi baru lahir wajib didaftarkan JKN-KIS. Begini syarat, cara dan sanksi bagi peserta PBI, PPU, PBPU dan BP.-Ilustrasi/BPJS Kesehatan-

BACA JUGA: Nasib Achmad Jufriyanto di Persib Semakin Jelas, Sampai H Umuh Muchtar Buka Suara, Fiks Jadi Asisten Pelatih?

- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga atau penanggung)

- Orang tua kandung melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: