Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan JKN-KIS, Ini Syarat, Cara dan Sanksi Bagi Peserta PBI, PPU, PBPU dan BP
Bayi baru lahir wajib didaftarkan JKN-KIS. Begini syarat, cara dan sanksi bagi peserta PBI, PPU, PBPU dan BP.-Ilustrasi/BPJS Kesehatan-
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga atau penanggung)
- Orang tua kandung melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: