Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan JKN-KIS, Ini Syarat, Cara dan Sanksi Bagi Peserta PBI, PPU, PBPU dan BP

Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan JKN-KIS, Ini Syarat, Cara dan Sanksi Bagi Peserta PBI, PPU, PBPU dan BP

Bayi baru lahir wajib didaftarkan JKN-KIS. Begini syarat, cara dan sanksi bagi peserta PBI, PPU, PBPU dan BP.-Ilustrasi/BPJS Kesehatan-

BACA JUGA: Gawat, Persib Ditikung Klub Malaysia soal Levy Madinda, Potensi Hengkangnya Mencapai 70 Persen

- Harus menunjukkan surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit atau fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Cara Pendaftaran JKN-KIS bayi baru lahir peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga PPU dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.

Pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga PPU bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

BACA JUGA: Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK Cuma 0,8 Persen Tenor Hinggal 12 Bulan

Syarat pendaftaran bayi baru lahir anak PPU:

- Calon peserta menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

- Orang tua membawa surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit atau fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan

- Jika bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan, maka wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

BACA JUGA: GRATIS! Belajar Tata Rias Rambut dan Barbershop, Cuma Modal KTP Kota Tasikmalaya

3. Cara Pendaftaran JKN-KIS bayi baru lahir peserta PBPU dan BP

Syarat pendaftaran JKN-KIS bayi baru lahir peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) antara lain:

- Orang tua kandung menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

- Orang tua kandung surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit atau fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: