Rekam Jejak Calon Terkuat Dirut Bank Bengkulu, Beni bjb vs Wimran Asbanda, Siapa Tersingkir?
Rekam jejak calon terkuat Dirut Bank Bengkulu Beni bjb vs Wimran Asbanda, siapa tersingkir?-Istimewa/RBTV-
POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum menjadi titik awal yang menjadi pintu dari KUB menjadi solusi terkait masalah permodalan bank pembangunan daerah.
Penyertaan modal dari Bank bjb ini akan mendongkrak modal inti Bank Bengkulu, dengan harapan KUB akan mempermudah perbankan dalam mengembangkan bisnis, baik dalam melakukan transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan.
Dalam usaha setelah mencapai KBMI Bank Bengkulu akan melakukan ekspansi dengan cakupan kegiatan usaha seperti peningkatan layanan teknologi, pengembangan SDM melalui BJB University dan pengembangan produk lain yang sebelumnya tidak ada di Bank Bengkulu.
BACA JUGA: 10 Fakta Menarik All New Yaris Cross, Ada Rahasia Hemat BBM, Bisa Dipakai Off-Road Ringan
Dengan dilakukannya sinergi, hal ini menunjukkan bahwa semakin luasnya jangkauan kegiatan usaha Bank Bengkulu ke depan.
Dengan meningkatnya cakupan layanan, Bank Bengkulu diharapkan dapat meraih lebih banyak lagi kepercayaan baik itu dari nasabah maupun mitra bisnisnya.
Sejarah Bank Bengkulu
BPD Bengkulu berdiri tanggal 9 Agustus 1969 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Penguasa Daerah Provinsi Bengkulu Nomor: 08/14/EKU/1969.
Kemudian, disahkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor: D-15-6.1.25 tanggal 17 Mei 1970.
Setelah melakukan persiapan yang dipersyaratkan, berbekal Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: Kep-102/DDK/II/4/1971 tanggal 7 April 1971, BPD Bengkulu memulai usahanya sebagai lembaga keuangan bank.
BPD Bengkulu diresmikan Gubernur M Ali Amin SH bersama Pangdam IV Sriwijaya Brigjen TNI Satibi Darwis pada tanggal 13 April 1971.
Dalam rangka memberdayakan BPD untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah melalui pengembangan usaha kecil dan menengah, pada 11 Januari 2022, pemerintah melaksanakan program rekapitalisasi terhadap BPD termasuk BPD Bengkulu.
Memperhatikan kondisi perbankan pada saat itu kurang baik dan meningkatkan kinerja BPD Bengkulu diikutsertakan dalam rekapitalisasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPD Bengkulu yang mengikuti program rekapitalisasi diharuskan mengubah bentuk badan hukumnya dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: