Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Amankan 45 Ribu Hektare Lahan Sawah

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Amankan 45 Ribu Hektare Lahan Sawah

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengambil langkah untuk melindungi 45 ribu hektare lahan sawah di wilayahnya. ujang nandar / radartasik.com--

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Amankan 45 Ribu Hektare Lahan Sawah

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya mengendalikan perubahan fungsi lahan yang semakin meningkat, khususnya dalam mengubah lahan sawah yang produktif menjadi perumahan.

Muhammad Zen, Sekda Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa untuk mengurangi perubahan fungsi lahan yang masif, pemerintah setempat terus mengoptimalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang telah ada sejak lama. 

Hal ini, kata dia, juga dikombinasikan dengan upaya untuk melindungi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). 

BACA JUGA:Ini Daftar 30 Bintang Muda Persib Dilatih Mantan Kapten Persija, Dihuni Striker Alumnus Uruguay

"Saat ini, di Kabupaten Tasikmalaya, terdapat 45 ribu hektare lahan sawah yang sudah diberikan status perlindungan," ungkapnya kepada radartasik.com, Selasa 26 September 2023.

Luas lahan sawah yang dilindungi ini tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, termasuk wilayah Singaparna yang memiliki beberapa lokasi sawah yang sangat produktif.

Dengan adanya perlindungan untuk lahan sawah ini, investor akan menghadapi hambatan dalam mendirikan bangunan di wilayah sawah yang telah mendapat status LSD. 

"Alih fungsi lahan memiliki aturan yang ketat, termasuk kewajiban menyediakan lahan sawah pengganti serta perolehan izin yang sesuai," jelasnya.

BACA JUGA:Berhasil Mengoleksi 5 Gol, Ini Kesan Menyentuh Ciro Alves Usai 2 Kali Bawa Persib Menang Dramatis

Selain itu, perubahan fungsi lahan juga harus mematuhi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan. 

"Pelanggaran akan berdampak pada penolakan izin. Bahkan jika sudah ada pembangunan, bisa dipaksa untuk ditutup," tambahnya.

Keputusan untuk melindungi lahan sawah ini merupakan langkah pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Tasikmalaya serta mengantisipasi perubahan fungsi lahan yang semakin marak, terutama untuk pembangunan perumahan. 

"Kami ingin memastikan agar lahan-lahan sawah di Kabupaten Tasikmalaya tidak habis akibat perubahan fungsi lahan," tegas Zen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: