Pembunuh Pemuda di Jalan Letnan Harun Tasikmalaya Diciduk Polisi, Padahal Tak Saling Kenal dengan Korban

Pembunuh Pemuda di Jalan Letnan Harun Tasikmalaya Diciduk Polisi, Padahal Tak Saling Kenal dengan Korban

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan pemuda yang tewas di Jembatan Ciloseh Jalan Letnan Harun, Rabu 20 September 2023. rezza rizaldi / radartasik.com--

BACA JUGA:WADUH! BCA Tutup Otomatis Rekening Nasabahnya Berlaku 1 November 2023, Berikut Aturan Barunya

"Kedua tersangka dikenakan pasal 353 ayat 3 jo 56 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan kematian. Mereka terancam penjara 9 tahun," jelasnya.

Sementara itu tersangka Ga dihadapan Polisi mengakui melakukan aksi tersebut saat dalam pengaruh minuman keras. Dia juga mengakui membawa celurit dari rumahnya saat akan duel dengan korban.

"Ya pak,ga enak aja dia natap saya. Saya dan dia tak saling kenal pak.Jadi kami janjian untuk duel. Saya bawa celurit yang pajangan dari rumah. Saat itu saya lagi mabuk," singkatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: