Unit Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tasikmalaya Dapat Pencerahan dari Ombudsman, Begini Katanya
Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah menyerahkan kenang-kenangan kepada Komisioner Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya di Aula Bappelitbangda, Kamis 14 September 2023. rezza rizaldi / radartasik.com--
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Terus Berupaya Mengatasi Kekurangan Air Bersih
Sementara itu Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah menuturkan, kadang-kadang birokrasi itu mementingkan administratif. Padahal esensinya bukan itu.
"Walaupun dokumen terpenuhi terkadang pelayanan publik tak terdelivery. Apakah pelayanan publik itu menjadi lebih baik? Apakah si penerima pelayanan publik merasakan pelayanan yang lebih baik atau tidak? Itu yang jadi poin pentingnya," tuturnya.
Karena, jelas Cheka, ujung-ujungnya kalau bekerja dari pagi sampai pagi lagi kalau pelayanan publik itu dirasakan tidak membaik, maka akan seperti tidak ada gunanya.
"Artinya bisa jadi kita salah jalan, salah tempat atau salah arah. Itu yang harus kita benarkan. Dibutuhkan itu misalnya percepatan yang harus dievaluasi apakah itu jadi cepat atau tidak? Jadi bukan karena kantornya kurang besar, orangnya kurang banyak dan lain sebagainya," jelasnya.
BACA JUGA:Liciknya Shishio, Kirim Soujiro Hadapi Battousai si Pembantai Sebelum Melawannya di Rurouni Kenshin
Tukas dia, pelayanan publik jangan terjebak dengan birokrasi adiminstratif. Karena belum tentu SDM diperbanyak, pelayanan publik bisa membaik. Bisa jadi teknologi yang harus ditingkatnya.
"Contohnya adalah pengiriman surat. Ada 100 surat, kalau dipecah ke 100 orang bisa cepat. Tapi kalau kita berkirim surat dari Bale Kota 100 surat diantar seseorang ke Cibeureum paling cepat waktunya 25 menit sampai. Tapi kalau kita gunakan teknologi dengan sekali pencet, maka 100 surat itu dalam semenit bisa sampai terkirim ke tujuannya," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: