Perusahaan Penunggak Pajak di Kota Banjar Janji Bayar, Pemkot Batal Bongkar!

Perusahaan Penunggak Pajak di Kota Banjar Janji Bayar, Pemkot Batal Bongkar!

Reklame yang dipasang peringatan di Kota Banjar batal dibongkar karena perusahaan berjanji akan membayar pajak yang tertunggak.-Foto: anto sugiarto/radartasik.disway.id-

Perusahaan Penunggak Pajak di Kota Banjar Janji Bayar, Pemkot Batal Bongkar!

KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Puluhan reklame dari bebagai perusahaan penunggak pajak di Kota Banjar janji akan membayar Pajak reklame yang sudah dipasang. 

Meskipun beberapa waktu lalu telah diilakukan pemasangan spanduk belum bayar pajak oleh petugas gabungan Satpol PP dan BPKPD Kota Banjar.

Tidak jadinya dibongkar puluhan reklame perusahaan penunggak ajak tersebut, lantaran dari pihak pemasang berjanji akan membayar pajak reklame yang telah terpasang.

BACA JUGA:Pertempuran Ciater Subang, Belanda Kalah dari Jepang hingga Percepat Akhir Kekuasaan Belanda di Indonesia 

"Tidak jadi dibongkar, karena sudah ada komunikasi dengan pihak pemasang reklame dan akan membayar pajak," ucap Kabid Pendapatan BPKPD Kota Banjar Jody Kusmajadi, Kamis 7 September 2023.

Jodi mengatakan pihaknya sempat tegas akan membongkar reklame yang sebelumnya telah dipasangi spanduk oleh petugas gabungan, namun tidak saklek begitu saja. 

"Kita juga bingung, antara dibongkar atau tidak. Daripada tidak ada PAD, kita berikan solusi jadinya win win solution," jelasnya. 

Win win solution tersebut, kata Jody, dilakukan agar ada pemasukan dari pajak reklame yang belum bayar pajak di Kota Banjar.

BACA JUGA:Dukung AIPF 2023, Ini Jurus BRI Dukung Pemerintah Menuju Ekonomi Rendah Karbon

"Daripada kita bongkar lebih baik ada pemasukan dari pajak reklame tersebut," tegasnya. 

Pihaknya pun meminta perusahaan penunggak pajak dapat melakukan pembayaran pajak reklame tersebut dilakukan secepatnya, minimal minggu ini sudah selesai. 

Target pajak reklame yang belum dibayarkan oleh perusahaan penungga pajak tersebut sekitar Rp65 juta dari 94 titik yang tersebar  di wilayah Kota Banjar.

"Itu merupakan kewajiban mereka membayar pajak, yang harus dibayar oleh mereka pemasang reklame," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: